Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi BNNK Gorontalo Utara

Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNNK/Kota adalah Instansi Vertikal yang melaksanakan tugas , fungsi dan wewenang Badan narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.

BNNK/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP dipimpin oleh Kepala. Dan dalam melaksanakan tugasnya, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten / Kota;
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten / Kota;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan Instansi Pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten / Kota;
  5. Pelayanan administrasi BNNK / Kota;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK / Kota.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel