Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi BNNK Gorontalo Utara
Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNNK/Kota adalah Instansi Vertikal yang melaksanakan tugas , fungsi dan wewenang Badan narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.
BNNK/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP dipimpin oleh Kepala. Dan dalam melaksanakan tugasnya, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten / Kota;
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten / Kota;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan Instansi Pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten / Kota;
- Pelayanan administrasi BNNK / Kota;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK / Kota.