Skip to main content
Rehabilitasi

Alur Pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika

Dibaca: 998 Oleh 18 Okt 2019Desember 12th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

gorutkab.bnn.go.id , Kwandang – Pada zaman sekarang sekarang, untuk mencari pekerjaan boleh dikatakan adalah hal yang gampang-gampang susah. ini berjalan seiring dengan meningkatnya angkatan kerja yang tidak dibarengi dengan terbukanya lapangan kerja, ini susahnya. sedangkan gampangnya karena dengan semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak jenis pekerjaan yang dibuka. Apalagi pekerjaan yang erat kaitannya dengan teknologi informasi, seperti yang sekarang lagi marak yaitu content creator youtube. tapi, apapun jenis pekerjaan yang kamu cari seluruhnya pasti memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. seperti data identitas hingga persyaratan dokumen yang harus dibawa.

Nah ada satu persyaratan dokumen yang seringkali menjadi hambatan bagi banyak para pelamar kerja, yaitu surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba (SKHPN). masih banyak yang belum paham dalam pengurusan surat ini. dan saat anda baca artikel ini, berarti anda salah satunya yang termasuk. Tapi tenang, anda terus baca sampai habis artikel ini.

Mengapa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Wajib Dibuat?

Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, Di dalamnya dikatakan bahwa setiap perusahaan wajib secara aktif melakukan upaya pencegahan serta penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya di tempat kerja. Oleh karena itulah kemudian setiap perusahaan tentu memiliki hak untuk mempersyaratkan pemeriksaan narkoba bagi para calon karyawan/pegawainya.

Jadi jangan heran dan bingung lagi yaa, bila anda terus-terusan diminta membuat surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba setiap kali melamar kerja, dan banyak anggapan pasti prosesnya rumit, padahal semuanya tak serumit yang anda bayangkan. okeh lanjut.

Syarat-syarat Pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba

Sama halnya dengan pengursan dokumen lain, ada persyaratan alat dan berkas yang harus kamu lengkapi dan sediakan, alat dan berkas tersebut adalah:

  1. Pas foto dengan ketentuan sebagai berikut: Ukuran 4 x 3 berwarna sebanyak 3 Lembar
  2. Fotokopi E-KTP sejumlah 1 lembar,
  3. Fotokopi Kartu Keluarga sejumlah 1 lembar,(jika belum memiliki KTP)
  4. Alat Test Urine  dengan 6 parameter beserta tabung/pot urine, (di Apotek biasanya ada)

Pengurusan SKHPN

Untuk bisa membuat SKHPN kamu bisa langsung datang ke klinik Pratama Berbinar BNN Kab. Gorontalo Utara dengan membawa berkas dan alat yang telah dicantumkan diatas. Selain itu kamu juga bisa membuatnya di Rumah Sakit, klinik ataupun puskesmas yang terdekat dengan rumahmu, selama mereka memberikan layanan pengurusan SKHPN. Meski demikian kamu tetap harus berkoordinasi dengan tempat kamu melamar kerja, sebab ada beberapa pemberi kerja yang mensyaratkan agar SKHPN dikeluarkan oleh rumah sakit tertentu.

Setelah itu kamu bisa langsung mendaftarkan diri lewat online atau langsung datang dengan menyerahkan berkas identitas yang kamu bawa ke RS/Klinik tersebut. Setelah data tercatat, kamu bisa langsung menyampaikan maksudmu pada petugas di meja piket/front office bahwa kamu ingin melakukan pemeriksaan narkoba. Ikuti arahan petugas, sebab terkadang terlebih di Rumah Sakit pemeriksaan ini dilakukan di bawah departemen psikiatri namun ada pula yang melakukan pemeriksaan ini di bawah departemen Forensik. maka ikutilah instruksi petugas dengan benar.

Setelah sampai di tempat yang dimaksud, dan mengisi formulir yang disediakan, kamu biasanya akan diberikan tabung/pot urine, Tabung tersebut digunakan untuk menampung urine/air seni, setelah itu urine yang kamu tampung akan diperiksa oleh dokter/perawat menggunakan alat rapid test, bentuknya mirip seperti alat yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan. Untuk saat ini pemeriksaan narkoba menyediakan 6 indikator yang mencakup:

  1. Pemeriksaan Amphetamin (AMP)
  2. Pemeriksaan Benzodiazephine (BZO)
  3. Pemeriksaan Cocaine (COC)
  4. Pemeriksaan Metamphetamine (MET)
  5. Pemeriksaan Morphin (MOP)
  6. Pemeriksaan Marijuana (THC)

berbeda dengan pemeriksaan kehamilan, di alat tersebut terdapat strip garis yang bila negatif berjumlah dua garis, sementara bila hasilnya positif, maka strip yang muncul hanya satu  garis saja. Setelah itu dokter akan membuatkan surat keterangan apakah kamu terindikasi/tidak terindikasi menggunakan dari seluruh narkoba tersebut, Untuk biaya pemeriksaan ini kalau dilakukan di klinik BNN kamu bisa dikenai biaya atau gratis, namun jika ditempat lain biayanya berkisar Rp 100.000,- hingga Rp 500.000,- tergantung dengan rumah sakit atau klinik yang kamu tuju.

Setelah SKHPN diterbitkan, kamu bisa langsung mem-fotokopi surat tersebut dengan tujuan melegalisir fotokopiannya, untuk jaga-jaga bila dimintakan lebih atau saat melamar kerja dibanyak tempat, jadi tidak perlu bolak balik mengurus baru, dan perlu diingat surat ini juga ada masa kadaluarsanya, yaitu berlaku selama 3 bulan sejak dikeluarkan.

#bersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel