
gorutkab.bnn.go.id Gorontalo – Program desa bersinar adalah salah satu program yang digadang-gadang mampu menjadi program unggulan BNN dalam rangka menurunkan angka penyalahgunaan narkoba. Dasar pemikiran program ini adalah membentengi masyarakat dalam lingkup terkecil yakni desa agar memiliki ketahanan terhadap bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Mengapa harus desa? Hal tersebut merujuk pada pengertian desa sebagaimana tersirat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengertian desa pada UU tersebut adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No 6 Tahun 2014).
Mengacu pada pengertian di atas, BNN memilih desa sebagai sasaran program tersebut karena berkaitan dengan membangun suatu kawasan (negara) bersih dari narkoba yang dimulai dari wilayah terkecil. Sebagaimana disebutkan dalam pepatah tiongkok yang populer : “Orang yang memindahkan gunung mulai dengan membawa batu-batu kecil.”
Sebagai gambaran, sampai dengan tahun 2020 telah ditetapkan ada beberapa Desa di Provinsi Gorontalo sebagai desa bersinar. Desa-desa tersebut terbagi di beberapa kabupaten, dan untuk Gorontalo Utara sendiri baru satu Desa Bersinar (Molingkapoto Selatan) yang telah dicanangkan, Pencapaian ini dirasa wajar dikarenakan program desa bersinar memang baru diterapkan pada tahun 2019. Harapannya dengan semakin masiv pemberitaan tentang desa bersinar ini, maka akan semakin banyak desa-desa yang siap menjalankan program tersebut.
Untuk itu BNN Kab Gorontalo Utara menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) lewat perjanjian kerja sama, yang bertempat di gedung rektorat lantai 3 UNG, Kamis (06/05).
Dalam acara yang turut dihadir oleh rektor UNG ini, Kepala BNN Kab. Gorontalo Utara Dr. Ibrahim Paneo,M.Kes menyampaikan “Penelitian, pengabdian yang dilakukan oleh mahasiswa KKN dalam mewujudkan desa BERSINAR sangat penting, terlebih Mahasiswa bisa dengan secara langsung memaparkan edukasi kepada masyarakat pentingnya kesadaran dalam menjauhi penyalahgunaan narkotika. Dengan dilakukan perjanjian kerjasama ini diharapkan bisa lebih bersinergi dalam mewujudkan program desa BERSINAR.” Ungkapnya.
Sementara itu rektor UNG Dr. Eduart Wolok, S.T., M.T juga mengapresiasi akan terjalinnya kerja sama ini, ” Saya pribadi sangat mengapresiasi kegiatan PKS ini karena dapat membangun sinergitas dalam melaksanakan program kedepan nanti, dan sepatutnya dibarengi dengan kegiatan edukasi dan literasi agar berjalan sesuai harapan” Buka Eduart.
“Sebuah penelitian, akan dibuktikan berhasil apabila hasil yang didapatkan itu lebih baik dari sebelumnya, maka saya harap tidaklah PKS ini hanya menjadi simbol semata tapi bisa diimplementasikan dan dibuktikan hasilnya melalui program yang dijalankan nantinya”, Tambah Eduart.
Terkait Desa Bersinar walaupun sudah digaungkan secara nasional, pelaksanaan program ini ternyata masih ditemui beberapa kendala. Kendala yang sering terjadi antara lain di beberapa daerah masih belum ditemukannya kesepahaman dari pimpinan daerah dengan pihak BNN mengenai komitmen yang harus dibangun bersama. Hal ini menjadi sangat penting karena dalam pembentukan desa bersinar, komitmen antara kedua belah pihak tersebut menjadi pondasi utama sebelum ditetapkannya desa bersinar.
Kendala tersebut juga kadang menjadi batu sandungan. Karena dibeberapa daerah, masyarakat yang antusias desanya akan dijadikan desa bersinar, harus memupuskan harapannya tersebut. dikarenakan belum adanya komitmen tersebut, maka pencanangan desa tersebut harus ditunda terlebih dahulu.
Selain itu, keterbatasan sumber daya, juga turut memberikan pengaruh dalam pelaksanaan pembentukan desa bersinar. Dalam program ini, BNN diberikan tugas untuk memberikan stimulus saja kepada kepada desa. Setelah itu desa dengan berbagai sumberdaya yang dimiliki diharap dapat secara mandiri untuk melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Pada desa yang telah memiliki kemandirian yang tinggi, hal ini tidak akan menjadi masalah. Berbeda kondisinya juga desa tersebut masih berstatus tertinggal atau belum mandiri.
Kemandirian desa sangat berpengaruh terhadap sukses atau tidaknya desa tersebut melaksanakan program desa bersinar. Pemanfaatan Dana Desa (DD) untuk pelaksanaan program ini juga belum optimal. Karena alokasi Dana Desa terbagi untuk banyak kebutuhan desa. Alokasi untuk program P4GN cenderung kecil dan kadang dikesampingkan dengan melihat kebutuhan desa untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Sebuah kebijakan hanya akan menjadi impian jika tidak diterapkan. Kebijakan yang brilianpun tidak akan ada gunanya jika tidak diterapkan. Komunikasi harus dibangun dengan baik antara kedua belah pihak berkepentingan. Pihak Pemerintah Daerah dan BNN harus duduk bersama untuk dapat merumuskan komitmen dan tindakan apa yang harus diambil. Dengan adanya komunikasi yang baik maka kebijakan dapat ditransmisikan dengan tepat dan distorsi implementasi program dapat diminimalisir.
Tidak dipungkiri jika setiap implementasi program kebijakan pasti membutuhkan dukungan sumberdaya. Solusi yang dapat diambil ialah salah satunya dengan melakukan harmonisasi program, yakni program desa mandiri dengan program desa bersinar. Ibarat kaki, kedua program ini memiliki tujuan yang sama, namun masih melangkah masing-masing. Akan sangat indah, jika saja kedua program ini bisa disandingkan dan berjalan bersama.
Maka dengan adanya PKS ini diharapkan kepada mahasiswa yang akan terjun KKN ke desa-desa dapat membantu BNN dalam memberikan pemahaman dan strategi yang harus dijalankan dalam mewujudkan Program Desa Bersinar ini.
Humas BNN Kab. Gorontalo Utara