
Atinggola – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Utara melalui bagian berantas memberikan penyuluhan hukum bagi aparat serta sejumlah masyarakat Desa Oluhuta, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontal Utara, Kamis.
Adalah, Anugerah Fahmitullah Trisna Subhan, SH Penyidik BNN bersama Amanda Luciana S.I.Kom Penyuluh BNN yang menjadi narasumber pada kesempatan ini, Kepala Desa Hamran Ahaya menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesediaan dari BNN Kabupaten Gorontalo Utara untuk dapat memberikan sedikit informasi tentang hukum terkait narkoba kepada seluruh peserta yang hadir.
Pada kesempatan ini pemateri menyampaikan materi tentang Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya P4GN di Kabupaten Gorontalo Utara khususnya Pemerintah Desa Oluhuta melalui pemanfaatan Dana Desa.
Secara keseluruhan acara berjalan lancar dan tertib. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang hukum dan perundang-undangan yang ada sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Humas BNN Kab. Gorontalo Utara

BNN Kab. Gorontalo Utara Berikan Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat Atinggola