
gorutkab.bnn.go.id Kwandang – Badan Nasional Narkotika (BNN) Republik Indonesia sosialisasikan instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seluruh indonesia, melalui video teleconference atau secara daring, Kamis (09/07).
Turut hadir dalam rapat virtual sosilasisasi ini Kepala Kesbangpol Kab. Gorontalo Utara dan Kepala Bapppeda Gorontalo Utara, serta Kepala BNN Kab.Gorontalo Utara. Dr. Ibrahim Paneo, M.Kes menjelaskan dalam sosialisasi inpres tersebut disampaikan tentang bahaya narkoba, rencana tes urine, pembentukan satuan tugas dan penyusunan regulasi. Ibrahim menyebutkan, sosialisasi itu terpusat dilakukan bersama BNN pusat, yang canangkan mulai 2020 hingga 2024 mendatang, setelah kegiatan itu akan disusun berbagai rencana yang berkaitan dengan RAN P4GN.
“Termasuk tes urine di lingkungan pendidikan dan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Gorontalo Utara,” katanya.
Terkait tes urine kepada ASN, nantinya tergantung anggaran dari OPD masing-masing, sehingga perlu direncanakan agar setiap kegiatan RAN P4GN bisa berjalan dengan baik.