
gorutkab.bnn.go.id Kwandang – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo Utara Ismiyati Rustam Tuna,SKM.,M.Kes memimpin Case Conference Tim Asesmen Terpadu.
Hasil Asesmen dari masing-masing Tim Asesmen dibahas pada pertemuan pembahasan kasus “Case Conference” untuk ditetapkan sebagai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.
Adapun tim asesmen terpadu terdiri dari tim medis(dokter dan konselor) dan tim hukum (Polri, Kejaksaan dan Penyidik BNN) yang ditetapkan oleh Pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu berisi keterangan mengenai peran tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana, tingkat ketergantungan Penyalahguna Narkotika, rekomendasi kelanjutan proses hukumnya dan tempat serta lama waktu Rehabilitasi.
Pecandu dan korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan mereka kedalam lembaga Rehabilitasi

Case Conference Tim Assesment Terpadu BNN Kabupaten Gorontalo Utara
Humas BNN Kabupaten Gorontalo Utara