Skip to main content
Siaran Pers

Disetujui, Berikut Sederet Aturan PSBB di Gorontalo

Dibaca: 3 Oleh 04 Mei 2020Desember 12th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

gorutkab.bnn.go.id Gorontalo – Usai disetujui oleh Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu, atas pengajuan pemerintah provinsi Gorontalo perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo mulai berlaku hari ini(04/05). Adapun sejumlah aturan siap diterapkan

Pertama, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan pasar mingguan di Gorontalo akan tutup selama penerapan PSBB.

“Yang paling krusial tadi dibahas adalah masalah pasar, baik pasar harian maupun mingguan. Kita sepakat agar pasar mingguan kita tutup dan kita cari dengan cara lain. Seperti contoh di Kota Gorontalo ada pasar online, harganya lebih murah, cepat dan diantar langsung, yang dipesan sesuai ukuran, bahkan terbungkus dengan baik,” kata Rusli saat koferensi pera pada Minggu (3/5).

“Kendaraan yang bisa melintas adalah yang membawa logistik, seperti bahan pokok makanan, BBM, gas, obat-obatan, medis. Mereka bisa masuk, tetapi harus diperiksa. Contoh kendaraan yang mengangkut ayam kita periksa di check point apakah tidak membawa virus. Kalau kendaraan umum kita tahan,” jelas Rusli.

Kedua, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo juga akan menutup akses perbatasan. Salah satu yang akan ditutup, yakni perbatasan dengan Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun tetap ada pwngecualian untuk sejumlah kendaraan.

Ketiga, ada 11 titik check point selama penerapan PSBB. Beberapa di antaranya, yakni perbatasan Atinggola-Sulut, Tolinggula-Paleleh (sulteng), Molisipat-Parimo, Taludaa-Bolsel, bandara udara, pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan.

Keempat, Pemprov Gorontalo juga membatasi aktivitas warga. Waktu aktivitas warga dibatasi mulai pukul 06.00-17.00 Wita selama PSBB.

“Pada jam itu (06.00-17.00 Wita) boleh beraktivitas di mana saja. Datang ke bank harus pakai masker. Kalau tidak memakai tidak akan dilayani, karena sesuai protokol kesehatan. Naik kendaraan tidak boleh berboncengan,” tutur Rusli.
Mantan Bupati Gorontalo Utara itu meminta warga untuk tetap di rumah. Bilamana harus beraktivitas di rumah, Rusli meminta warga menggunakan masker,
“Lebih baik tinggal di rumah daripada tinggal di rumah sakit. Maskerku untuk kamu dan maskermu untukku,” imbau Rusli.

Dia menjelaskan ada aturan yang harus ditaati dalam PSBB seperti warga yang naik kendaraan dilarang berboncengan, warga diwajibkan memakai masker dalam setiap beraktivitas.

“Yang jual-jual takjil atau makan minum bulan suci Ramadhan ini, jam 5 sore itu tutup semua tidak ada kegiatan lagi. Pukul 17.00 Wita tidak ada lagi kegiatan di luar,” tegas Rusli.

“Tujuan hanya satu bagaimana upaya kami untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Dan itu perintah Pak Presiden, bagaimana daerah, termasuk bupati dan wali kota dalam kegiatan vidcon meminta agar semua bersatu bergandengan tangan, semua stakeholder, semua komponen bangsa hingga ke tingkat dusun untuk melaksanakan tugas yang cukup berat ini,” ingat Rusli.

Dia juga berharap semua pihak berperan penting dalam sosialisasi PSBB di Gorontalo hingga ke tingkat dusun dan RT/RW. Bagaimana hak dan kewajibannya biar jelas agar pemberlakuan PSBB tepat sasaran sesuai dengan tujuan dan karakter masyarakat Gorontalo.

Rusli menekankan selama tiga hari awal penerapan PSBB belum ada sanksi yang akan diberikan kepada warga yang melanggar. Selama tiga hari awal ini masih sosialisasikan aturan PSBB.

“Untuk sanksinya akan kita terapkan pada hari keempat (Kamis 07/05) PSBB nanti,” kuncinya.

#pakaimasker #dirumahsaja #jagajarak

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel