
gorutkab.bnn.go.id Gorontalo – Kerja sama terkait pemberdayaan masyarakat anti narkoba terus digalakkan, seperti yang sedang di lakukan oleh BNN Kab. Gorontalo Utara melalui Sub Koordinasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Swasta di Lingkungan Kab. Gorontalo Utara, bertempat di Hotel Maqna Kota Gorontalo, Jumat (04/06).
Rapat kerja dibuka secara resmi oleh Plt Kepala BNN Provinsi Gorontalo Abd. Haris Pakaya, dengan menghadirkan peserta yang terdiri dari perushaan dan pelaku usaha serta bisnis yang ada di Gorontalo Utara
Sebagai Narasumber pada kegiatan ini diantarnya:
- Kepala BNN Kab. Gorontalo Utara Dr. Ibrahim Paneo,M.Kes
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diwakilkan oleh Kabid Penta Lattas. Ahmad Daimalowa, S.Pd
- Guru Besar UNG Prof Dr. Abdul Rahmat,M.Pd
Kepala BNN Kab. Gorontalo Utara dalam penyampainnya mengharapkan bantuan dari pihak swasta untuk dapat lebih menekan angka penyalahgunaan narkotika yang saat ini targetnya mengarah ke anak-anak remaja yang beranjak dewasa.
Sementara itu , Kepala Dinas Nakertrans melalui Kabid Penta Lattas Ahmad Aimalowa S.Pd mengakui bahwa permasalahan narkoba yang tumbuh bak jamur dimusim hujan, dan berharap agar melalui kesempatan ini lahirnya sebuah regulasi antar instansi-instansi untuk bisa sama-sama dalam melawan masalah peredaran narkotika, karena ini merupakan tanggung jawab bersama.
Selanjutnya Guru Besar UNG menyampaikan bahwa percepatan pemberdayaan masyarakat di sektor swasta melaui pendekatan kognisi yaitu menanamkan konsep bahaya narkoba pada masing” sektor swasta adalah tehnik edukasi paling efektif agar bisa dipahami oleh para karyawan swasta yang notabennya bukan berkecimpung dalam dunia zat adiktif ini. Ini dilakukan agar bisa mengantusipasi dan prepare datangnya bahaya narkoba ini, ungkap Rahmat.
Tujuan Raker ini adalah dalam rangka memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan harapan masyarakat Kab. Gorontalo Utara dapat sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba.
Diharapkan juga untuk Tahun 2021 agar semua Instansi swasta di lingkungan Kab Gorontalo Utara wajib mengganggarkan dana pelaksanaan deteksi dini (Tes Urine)kepada pegawai dan karyawannya serta kegiatan Sosialisasi.
Ada 2 kawasan yg rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yaitu kawasan perbatasan Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah dimana kawasan tersebut akan dijadikan kawasan prioritas sebagai kawasan Desa bersinar dan berdaya ekonomi.
Untuk mewujudkan program tersebut diperlukan dukungan, komitmen dan sinergisitas dari semua pihak dalam rangka mewujudkan dan menjadikan Kab Gorontalo Utara menjadi Kab yg bebas dari narkoba (Bersinar).Yodi
Humas BNN Kab. Gorontalo Utara