
gorutkab.bnn.go.id – Atinggola Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Utara bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Utara dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, dan obat-obatan terlarang, kepada sejumlah peserta yang terdiri dari masyarakat Desa Mootinelo, Perangkat Desa dan sejumlah mahasiswa KKN Tematik UNG tahun 2021. Senin (04/10).
Bertempat di ruang pertemuan Objek Wisata Pantai Minanga Kab Gorontalo Utara, Kasat Reserse Narkoba Polres Gorontalo Utara Iptu. Eryo Mohamad, S.H menjelaskan tentang pengertian narkoba, ciri–ciri pengguna narkoba dan ancaman hukuman bagi pengguna maupun pengedar barang terlarang tersebut.
“Bentuk – bentuk atau jenis – jenis narkoba itu memiliki dampak buruk bagi Pengguna dari masing – masing jenis Narkotika. Kami harapkan kepada para peserta jangan sekali – kali mencoba untuk mengkonsumsi Narkoba baik itu jenis Ganja, Shabu ataupun jenis lainnya. Karena Narkoba menyebabkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan,” ucap Kasat Narkoba.
Diperlihatkan juga bentuk atau jenis – jenis Narkoba, agar apabila menemukan atau melihat jenis – jenis Narkoba tersebut dan melihat Pengguna sekiranya bisa menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Utara atau BNN
Sementara itu dari Eddi Sudrajat, S.H Kasie Intel Kejari Gorntalo utara, menjelaskan panjang lebar tentang ancaman hukuman bagi pengguna maupun pengedar barang terlarang tersebut.
Acara dilanjutkan dengan materi dari BNN Kab. Gorontalo Utara tentang pembentukan Desa Bersinar, Adapun materi ini dibawakan oleh Amanda Luciana S.I.Kom dan Adi I Suleman, S.H.
Humas BNN Kab. Gorontalo Utara

Mahasiswa KKN UNG Bersama Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Mootinelo Ikut Penyuluhan Narkoba

Mahasiswa KKN UNG Bersama Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Mootinelo Ikut Penyuluhan Narkoba

Mahasiswa KKN UNG Bersama Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Mootinelo Ikut Penyuluhan Narkoba