Skip to main content
Siaran Pers

MUI Bolehkan Shalat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid, Asalkan…

Dibaca: 215 Oleh 14 Mei 2020Desember 12th, 2020Tidak ada komentar
MUI Bolehkan Shalat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid, Asalkan...
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

gorutkab.bnn.go.id Gorontalo – Ada kabar yang sedikit melegakan bagi kaum muslimin khususnya yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri pada tahun ini, boleh dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, Masjid, Mushollah atau tempat lain.

Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI dengan nomor 28 tahun 2020 ini, seperti dilansir dari informasi yang ada akun media sosial MUI Provinsi Gorontalo.

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. H. Hasanuddin dan Sekretaris Komisi Fatwa, Dr. HM Asrorun Niam Sholeh yang dikeluarkan tanggal 13 Mei 2020 atau 20 Ramadhan 1441 H.

Dalam Fatwa ini disebutkan bahwa sholat idul fitri dibolehkan dilaksanakan seperti biasa hanya khusus untuk kawasan yang sudah terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 pada Tanggal 1 Syawal atau hari pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Adapun yang dimaksud dengan kawasan yang terkendali Covid-19 salah satunya ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan kecenderungan menurun. Juga adanya kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Selain itu, dibolehkannya sholat idul fitri secara berjamaah di tanah lapang, Masjid dan Mushollah, jika diyakini di kawasan tersebut tidak terdapat penularan Covid-19, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak terdapat orang yang terkena Covid-19 dan tidak ada orang keluar masuk.

Meski demikian, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan sholat idul fitri untuk kawasan yang belum terkendali penyebaran Covid-19, dibolehkan dilaksanakan di rumah atau secara sendiri (munfarid).

Fatwa tersebut juga mengingatkan agar pelaksanaan Sholat Idul Fitri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah potensi penularan. Juga pelaksanaan sholat idul fitri dilakukan dengan memperpendek bacaan sholat dan khutbah.

Humas BNNK Gorontalo Utara

#dirumahsaja #tanpanarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel