
gorutkab.bnn.go.id – Tolinggula, Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) merupakan program prioritas nasional Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia yang sudah ditetapkan langsung kepada daerah-daerah khususnya di BNN Kabupaten/Kota. Dengan adanya Desa Bersinar ini, diharapkan bisa memiliki kesatuan wilayah yang setiap Kelurahan/Desanya terdapat pelaksanaan program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) secara masif.
Hal ini disampaikan oleh Amanda Luciana selaku Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNK Gorontalo saat menjadi pembicara dalam Rapat Persiapan Alokasi Program Ketahanan Keluarga, Selasa.
Amanda menjelaskan tujuan pemilihan desa bersinar nantinya diharapkan dapat menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat Desa/Kelurahan, sehingga masyarakat mampu dan mau untuk menciptakan Desa yang bersih dari penyalah guna narkoba.
Ia mengatakan, kehadiran Desa Bersinar bukan hanya bentuk pencegahan narkoba di pedesaan atau kalangan masyarakat, namun juga membimbing mereka yang telah menyalahgunakan narkotika untuk dapat kembali seperti sediakala.
Menurutnya, Desa merupakan salah satu tempat yang rentan terhadap peyalahgunaan narkoba dan penyebarannya. Dilihat dari tingkat pendidikan, ketidaktahuan dan minimnya pengetahuan, dan tidak terjangkaunya Desa.
“Maka dari itu kita harus lebih memprioritaskan Desa/Kelurahan,” tegasnya.
Pihaknya menerangkan untuk menuju Desa Bersinar harus mempunyai beberapa kriteria diantaranya harus ada ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat yang didukung untuk wilayah/kelurahan tersebut untuk bisa bersinar seperti prioritas BNN RI.
Di Kabupaten Gorontalo Utara sendiri pelaksanaan Program Desa Bersinar sudah berjalan sejak tahun 2020, dan sudah ada beberapa Desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Bersinar.
Lebih lanjut, Amanda menyampaikan dalam membentuk Desa Bersinar ini ada tiga komponen yang akan dimasukkan di Lokasi Khusus (Lokus) Desa Bersinar. Salah satunya ada pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang bertugas membantu memfasilitasi Kepala Desa untuk bagaimana masyarakat mempunyai ketahanan keluarga dan ketahanan masyarakat.
Disamping itu remaja-remaja juga akan kita latih bagaimana menciptakan dan mencreate Desa dan Kelurahan itu menjadi Desa yang benar-benar bersinar sesuai Implementasi Inpres No. 2 tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Jadi disitu kita sudah melakukan kerja sama dengan Kepala Desa dan pemerintah terkait untuk bagaiman kita saling berperan dan bersinergi,” Tutupnya.
Humas BNNK Gorontalo Utara

Peran Pemerintah Kecamatan dalam Mewujudkan Program Desa Bersinar