
gorutkab.bnn.go.id Kwandang- Mengawali tahun 2021 sejumlah instansi/lembaga menunjukkan keseriusan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, seperti yang ditunjukkan oleh jajaran Pelabuhan Perikanan Nusantara Gorontalo Utara, dimana seluruh pegawai kontrak yang bertugas di lingkungan tersebut wajib menyertakan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebagai syarat dalam perpanjangan kontrak.
saat ditemui di Klinik Pratama Berbinar BNNK Gorontalo Utara, Yuyun R.Nusi salah seorang tenaga kontrak dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Gorontalo Utara yang ingin memperpanjang kontraknya mengatakan ” SKHPN ini merupakan salah satu syaratnya, selain surat keterangan berbadan sehat, dan beberapa berkas lainnya” Ungkap Yuyun. Kamis(07/01).
Menurutnya lagi, Hasil tes ini akan menjadi bahan pertimbangan, sebab sanksinya sangat berat jika terbukti menggunakan narkoba, ” jika positif narkoba, kontrak kerja kedepan bakal diputus” tambahnya.
Sedikit informasi bahwa dalam pengurusan SKHPN ini sangatlah cepat, pengujian dilakukan di klinik dan hasilnya bisa langsung ketahuan saat itu juga, adapun persyaratannya dengan membawa photo copy kartu identitas dan pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, serta mengisi formulir yang disediakan.
Humas BNNK Gorontalo Utara

Petugas Sedang Melakukan Pengetesan Sampel Urine