Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Utara merupakan salah satu organisasi yang di atur dalam Peraturan Badan narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kelima atas peraturan Kepala BNN No 3 tahun 2015 tentang Organisasi dan tata kerja badan narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Dalam menyelenggarakan programnya BNNK Gorontalo Utara berfokus pada Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Utara sebagai salah satu organisasi yang baru terbentuk dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good goverment) dan tata pemerintahan yang bersih (clean governance)  yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat, diperlukan adanya perencanaan kegiatan yang matang terkait dengan kegiatan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Utara.

Perkembangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN ) yang melanda dunia juga berimbas ke Tanah Air, Narkoba dan obat-obatan psikotropika sudah merambah keseluruh wilyah tanah airdan menyasar kelapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali, dan sasaran Peredaran Narkoba bukan hanya tempat-tempat hiburan malam tapi sudah merambah ke pemukiman, kampus, Sekolah – sekolah, rumah kost bahkan lingkungan rumah tangga.

Kejahatan Narkoba merupakan kejahatan yang sangat berbahaya yang bersifat lintas Negara, kejahatan terorganisir dan kejahatan serius yang menimpa segenap lapisan masyarakat, menimbulkan kerugian yang sangat besar terutama dari segi kesehatan, sosial, ekonomi, keamanan dan mengakibatkan hilangnya suatu generasi bangsa.

Secara global penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan mempengaruhi segenap sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia termasuk warga masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara. Oleh karena itu wujud nyata komitmen bersama seluruh komponen masyarakat bangsa dan negara untuk selalu mengkampanyekan Gerakan Stop Narkoba dan lawan Narkoba agar kita bisa terlepas dari darurat Narkoba.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Utara telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka P4GN selama tahun 2018 yang didanai dari APBN dan HIBAH dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, yang selanjutnya berkewajiban melaporkan kinerja kepada BNN Republik Indonesia melalui BNN PROVINSI GORONTALO dan Pemerintah Daearah.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel