
gorutkab.bnn.go.id Gorontalo – Memasuki hari ketiga/terkahir dari sosialisasi PSBB di Gorontalo, maka besok akan diterapkan sanksi bagi yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seperti dilansir dari hargo.co.id, untuk warga di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) tidak hanya akan ditindaki dengan Pasal 212 KUHP. Ya, pemerintah setempat akan menghapus namanya apabila masuk dalam daftar penerima bantuan.
Ini sebagaimana diungkapkan Bupati Kabgor Nelson Pomalingo saat melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid – 19 tingkat Kecamatan, di Kecamatan Asparaga dan Tolangohula, Selasa (05/05)
“kepada camat dan kepala desa untuk mencatat nama yang tidak mengindahkan PSBB terkait salat tarawih di masjid dibuatkan surat pernyataan dan terkait dengan bantuan kalau bisa jangan diberikan,” tegas Nelson Pomaling
Menurut Nelson Pomalingo, pelaksanaan PSBB ini tujuannya adalah untuk keselamatan bersama dari bahaya wabah Covid – 19.
“Saya minta kepada para Camat, Kapolsek, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan pendekatan terlebih dahulu,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Nelson Pomalingo juga melakukan evaluasi terhadap pendistribusian bantuan – bantuan untuk warga terdampak Covid – 19.
“Hasilnya, Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik. Olehnya, saya sangat bangga dengan para petugas di kecamatan hingga desa karena sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” tutup Nelson Pomalingo.
#dirumahsaja #jagajarak #pakaimasker