Visi
Menjadi Lembaga Non Kementerian yang profesional dan mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif Lainnya di Indonesia.
Misi
- Melaksanakan Operasional P4GN Sesuai Bidang Tugas dan Kewenangannya.
- Mengkoordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif Lainnya.
- Menyusun Laporan Pelaksanaan Kebijakan Nasional P4GN dan diserahkan Kepada BNN Provinsi Gorontalo.