
gorutkab.bnn.go.id Gorontalo Mungkin beberapa hari kebelakang ini kita sering mendengar kata-kata PSBB dari berbagai berita maupun dari orang di sekitar kita. Lalu apakah itu PSBB, apa kaitannya dengan covid-19? Apa dampaknya bagi kita dan bagaimana cara menghadapinya. Ketahui yuk segala hal tentang PSBB, berikut hasil rangkuman BNNK Gorut dari berbagai sumber.
Apa itu PSBB?
PSBB merupakan singkatan dari kalimat Pembatasan Sosial Berskala Besar, atau pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona atau COVID-19. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:
“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9).”
Apa Tujuan PSBB?
Nah tujuan utama PSBB adalah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 dengan cara membatasi aktivitas orang-orang dalam suatu kegiatan yang menimbulkan suatu kerumunan atau yang melibatkan orang banyak.
Lalu Apa Saja Jenis Kegiatan yang dibatasi?
Kegiatan yang dibatasi atau dilarang selama pelaksanaan PSBB adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Ganti dengan dirumah dengan menggunakan media yang paling efektif seperti media internet. Pengecualian berlaku untuk proses belajar mengajar yang berhubungan dengan kesehatan.
2. Kegiatan Bekerja di Kantor
Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan karyawannya dengan jumlah yang normal atau jumlah karyawan yang masuk kantor sangat dibatasi. Ganti dengan sistem bekerja dari rumah (work from home). Pengecualian berlaku untuk perusahaan atau instansi tertentu seperti pelayanan publik, perusahaan logistik & transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok atau barang penting.
3. Kegiatan Ibadah atau Keagamaan
Semua tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum. Ganti dengan beribadah dirumah masing-masing
4. Kegiatan di Tempat Umum
Fasilitas umum dilarang dibuka, kecuali tempat-tempat yang telah ditentukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti toko sembako atau bahan makanan, toko obat dan alat medis, pom bensin, hotel / tempat penginapan untuk menampung orang yang terdampak corona atau covid-19.
5. Kegiatan Sosial Budaya
Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan orang banyak atau kerumunan seperti pertemuan/perkumpulan politik, acara olahraga, hiburan, dll
6. Kegiatan Transportasi
Moda transportasi umum yang mengangkut penumpang sangat dibatasi, dilarang membawa penumpang hingga penuh dan harus berjarak antara penumpang satu dengan yang lain. Untuk moda transportasi barang juga dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting yang telah ditentukan.
7. Kegiatan Lainnya
Kegiatan lain yang dimaksud adalah kegiatan masyarakat terkait aspek pertahanan dan keamanan. Pengecualian berlaku untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.
Kapan Masa Berlaku PSBB?
Berdasarkan keputusan pemerintah, untuk DKI Jakarta PSBB diberlakukan sejak tanggal 10 April 2020. PSBB ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dari virus corona covid-19 yaitu selama 14 hari, tetapi bisa saja akan diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.
Sanksi Untuk Pelanggar PSBB
Untuk sanksinya Jika ada warga masyarakat yang melanggar PSBB ini akan dikenakan saksi hukum.
#pakaimasker #jagajarak #dirumahsaja